KPU Masih Akan Terapkan Sirekap di Pilkada 2024 Serentak

suaranews.net Nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sebagai alat bantu penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak mendatang. Penggunaan Sirekap, kata anggota KPU RI Idham Holik, adalah bentuk pengejawantahan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu yang terbuka.

Kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024., Kami (tetap) akan menggunakan Sirekap yang merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan, termasuk pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain aktualisasi prinsip tersebut, salah satunya publikasi hasil penghitungan suara kepada publik lewat Sirekap.

“Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C.Hasil. Jadi kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS,” Ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 menyarankan agar Sirekap dikembangkan dan diaudit oleh lembaga mandiri untuk pemilu berikutnya. Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan terdapat persoalan akurasi data sebagai akibat belum dilakukannya validasi hasil sebelum diunggah ke Sirekap.

Dalam Pemilu kemarin, Sirekap menjadi sorotan banyak pihak karena dinilai bermasalah. Bahkan dalam persidangan sengketa Pilpres Sirekap dituding digunakan sebagai penggelembungan suara. Majelis Hakim Konstitusi menilai penggunaan Sirekap pada proses Pemilu membuat gaduh di masyarakat lantaran terdapat perubahan-perubahan yang menyebabkan isu liar.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, saat membacakan putusan sidang gugatan hasil Pilpres 2024 pada Senin (22 April 2024). tidak memfungsikan Sirekap sebagai dasar penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024. Dalam hal ini, proses penghitungan suara Pemilu 2024 tetap mengandalkan mekanisme manual berjenjang dari tingkat TPS sampai rekapitulasi nasional.

Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti. “Ujar Idham.

Namun, ia belum menjelaskan perbaikan yang akan dilakukan pada Sirekap. Saat ditanya soal tindak lanjut pertimbangan hukum MK terkait Sirekap, Idham mengatakan salah satu prinsip pemilu atau pilkada adalah profesional. Idham berpendapat ciri-ciri profesional yaitu selalu berinovasi dan selalu melakukan tindakan yang lebih baik. Maka, hal itu harus dilakukan KPU.

Selain itu, Idham juga menjawab pertanyaan awak media mengenai kemungkinan Sirekap dikelola lembaga selain penyelenggara pemilu.

“Dalam pengelolaan tahapan pemilu ada aspek hal yang paling fundamental, yaitu berkaitan dengan kemandirian lembaga pemilu. Nah, berkenaan dalam hal tersebut, tentunya ini menjadi diskursus penting bagi kami untuk kami tindak lanjuti dan nanti akan dibahas dalam pengambilan keputusan di rapat pleno KPU”

Ia pun mengatakan saat ini KPU masih fokus pada finalisasi pengembangan dua sistem informasi, yakni Sidalih (Sistem Pendaftaran Pemilih) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

Konon MK meminta Sirekap sebagai alat bantu hitung terus dikembangkan, sehingga tidak menimbulkan keraguan pada data yang dipublikasikan. MK juga mengatakan Sirekap perlu diaudit lembaga kompeten dan mandiri sebelum digunakan.

Adapun saat penyelenggaraan Pilpres 2024, Sirekap jadi sorotan karena sempat bermasalah. Data yang ditampilkan banyak berbeda dengan data pada formulir C.Hasil di TPS. Selain itu, jelang akhir penghitungan dan rekapitulasi suara, KPU justru menghilangkan diagram data suara. Alasannya, demi menghindari kontroversi publik.

/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *